Kasus Pembobolan Bank Negara Indonesia di New York
Kasus pembobolan BNI New York, ialah kasus seorang pegawai yang pernah bekerja
di BNI Cabang New York sejak tahun 1980 sampai dengan September 1986. Pada
waktu masih bekerja yang bersangkutan bertugas sebagai operator komputer untuk
mengakses City Bank New Yorkatau Mantrust New York, oleh karenanya yang
bersangkutan memegang password dengan kode tertentu. Pada tanggal 31 Desember
1986 yang bersangkutan bekerjasama dengan orang lain berhasil mengoperasikan
komputer di sebuah hotel untuk melakukan transfer ke rekening bank tertentu,
ialah dengan menggunakan USER ID dan password enter dengan melawan hukum.
Proses tersebut dimulai dengan memerintahkan City Bank New York untuk
mentransfer dana atas beban rekening BNI kepada rekening BNI di Mantrust. Dari
sini kemudian yang bersangkutan mentransfer dana ke beberapa bank lainnya untuk
keuntungan sendiri. Yang menarik dalam kasus ini ternyata penggunaan landasan
hukum mengenai pasal pencurian (Pasal 363 KUH Pidana) tidak dapat diterima,
demikian juga Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak dapat
diterapkan karena unsur melawan hukum yang dituduhkan tidak termasuk kriterium
undang – undang tersebut. Hal ini karena tidak terbukti adanya kerjasama dengan
pegawai negeri, atau lebih tepatnya tidak terbukti adanya penggunaan kekuasaan
atau pengaruh yang melekat pada seorang pegawai negeri. Pertimbangan hakim
untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, subsidair, lebih subsidair
tidak tepat, karena korupsi yang memakai penggunaan kekuasaan atau pengaruh
yang melekat justru terdapat pada rumusan pasal 1 ayat (1) sub b Undang-undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang justru oleh Jaksa tidak digunakan
dalam menyusun dakwaan. Jadi aspek hukum pidana yang digunakan untuk dakwaan
primer adalah Pasal 1(1)a jo. Pasal 28 UU No. 3/1971 jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUH
Pidana. Dakwaan subsidair adalah Pasal 1(2) jo. Pasal 1(1) sub a jo. Pasal 28
UU No. 3/1971 jo. Pasal 55 (1) ke KUH Pidana. Dakwaan lebih subsidair lagi
adalah pasal 363 (1) KUH Pidana, dan yang lebih subsidair lagi adalah pasal 363
(1) ke 4 jo. Pasal 53 KUH Pidana. Kasus ini menyebabkan kerugian BNI yang cukup
besar (US$ 9.100.000) dan dilakukan oleh orang-orang yang cukup ahli di bidang
komputer, ialah pembobolannya dilakukan dengan menggunakan Personal Komputer
Apple IIC,Keyboard , dan Smart Modem, dan berbekal password dan code yang
pernah diketahui. Ini suatu peringatan jika suatu perusahaan melakukan mutasi
pada petugas operator komputer yang berhak mengakses operasi komputer yang
rawan terhadap terjadinya penyalahgunaan, harus diikuti dengan penggantian kode
password , sehingga tidak ada pihak lain yang dapat mengakses (Hamzah, 1996:
50-76).