Jumat, 15 November 2013

Part 4 ~ Studi Kasus Di Bidang Jaringan Komputer (Network Forensik)

Kasus Pembobolan Bank Negara Indonesia di New York Kasus pembobolan BNI New York, ialah kasus seorang pegawai yang pernah bekerja di BNI Cabang New York sejak tahun 1980 sampai dengan September 1986. Pada waktu masih bekerja yang bersangkutan bertugas sebagai operator komputer untuk mengakses City Bank New Yorkatau Mantrust New York, oleh karenanya yang bersangkutan memegang password dengan kode tertentu. Pada tanggal 31 Desember 1986 yang bersangkutan bekerjasama dengan orang lain berhasil mengoperasikan komputer di sebuah hotel untuk melakukan transfer ke rekening bank tertentu, ialah dengan menggunakan USER ID dan password enter dengan melawan hukum. Proses tersebut dimulai dengan memerintahkan City Bank New York untuk mentransfer dana atas beban rekening BNI kepada rekening BNI di Mantrust. Dari sini kemudian yang bersangkutan mentransfer dana ke beberapa bank lainnya untuk keuntungan sendiri. Yang menarik dalam kasus ini ternyata penggunaan landasan hukum mengenai pasal pencurian (Pasal 363 KUH Pidana) tidak dapat diterima, demikian juga Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak dapat diterapkan karena unsur melawan hukum yang dituduhkan tidak termasuk kriterium undang – undang tersebut. Hal ini karena tidak terbukti adanya kerjasama dengan pegawai negeri, atau lebih tepatnya tidak terbukti adanya penggunaan kekuasaan atau pengaruh yang melekat pada seorang pegawai negeri. Pertimbangan hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, subsidair, lebih subsidair tidak tepat, karena korupsi yang memakai penggunaan kekuasaan atau pengaruh yang melekat justru terdapat pada rumusan pasal 1 ayat (1) sub b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang justru oleh Jaksa tidak digunakan dalam menyusun dakwaan. Jadi aspek hukum pidana yang digunakan untuk dakwaan primer adalah Pasal 1(1)a jo. Pasal 28 UU No. 3/1971 jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUH Pidana. Dakwaan subsidair adalah Pasal 1(2) jo. Pasal 1(1) sub a jo. Pasal 28 UU No. 3/1971 jo. Pasal 55 (1) ke KUH Pidana. Dakwaan lebih subsidair lagi adalah pasal 363 (1) KUH Pidana, dan yang lebih subsidair lagi adalah pasal 363 (1) ke 4 jo. Pasal 53 KUH Pidana. Kasus ini menyebabkan kerugian BNI yang cukup besar (US$ 9.100.000) dan dilakukan oleh orang-orang yang cukup ahli di bidang komputer, ialah pembobolannya dilakukan dengan menggunakan Personal Komputer Apple IIC,Keyboard , dan Smart Modem, dan berbekal password dan code yang pernah diketahui. Ini suatu peringatan jika suatu perusahaan melakukan mutasi pada petugas operator komputer yang berhak mengakses operasi komputer yang rawan terhadap terjadinya penyalahgunaan, harus diikuti dengan penggantian kode password , sehingga tidak ada pihak lain yang dapat mengakses (Hamzah, 1996: 50-76). 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers