Rabu, 27 Oktober 2010

PRIVATISASI




Definisi Privatisasi  ( Menurut UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN ) adalah penjualan saham Persero (Perusahaan Perseroan), baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas saham oleh masyarakat.
Privatisasi dilakukan pada umumnya didasarkan kepada berbagai pertimbangan antara lain sebagai berikut :
-        Mengurangi beban keuangan pemerintah, sekaligus membantu sumber pendanaan pemerintah (divestasi).
-        Meningkatkan efisiensi pengelolaan perusahaan.
-        Meningkatkan profesionalitas pengelolaan perusahaan.
-        Mengurangi campur tangan birokrasi / pemerintah terhadap pengelolaan perusahaan.
-        Mendukung pengembangan pasar modal dalam negeri.
-        Sebagai flag-carrier (pembawa bendera) dalam mengarungi pasar global.

Secara teori, privatisasi membantu terbentuknya pasar bebas, mengembangnya kompetisi kapitalis, yang oleh para pendukungnya dianggap akan memberikan harga yang lebih kompetitif kepada publik. Sebaliknya, para sosialis menganggap privatisasi sebagai hal yang negatif, karena memberikan layanan penting untuk publik kepada sektor privat akan menghilangkan kontrol publik dan mengakibatkan kualitas layanan yang buruk, akibat penghematan-penghematan yang dilakukan oleh perusahaan dalam mendapatkan profit.
Privatisasi menjadikan pengelolaan lebih profesional dan lebih efisien karena sektor swasta pada umumnya lebih berorientasi pada profesionalitas. dampaknya, akan menghasilkan produk yang berkualitas bagi masyarakat, selain itu juga pelayanan yang diberikan akan lebih baik.

       Namun disisi lain privatisasi akan menjadikan harga menjadi mahal, karena swasta profit oriented (mencari untung / laba sebesar - besarnya). akbiatnya, tidak seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati produk tersebut. selain itu, apabila privatisasi yang dilakukan adalah dengan menjual badan usaha tersebut  kepada negara luar, ujung - ujungnya keuntungan akan "lari" ke negara luar, bukan untuk dalam negeri.

Jadi, menurut saya privatisasi boleh saja dilakukan karena privatisasi ini dapat mendorong terbentuknya pasar bebas, asalkan dapat membantu dan menyediakan layanan yang baik untuk masyarakat, memperhatikan aspek-aspek hukum negara, dan adil untuk negara sendiri.

Selain itu pemerintah juga harus memperhatikan mengenai privatisasi ini. Jika tidak semua perusahaan BUMN yang akan menguntungkan bagi Negara dan memberi pemasukan yang cukup dapat di privatisasi menjadi hak pribadi atau menjadi milik Negara lain sehingga dapat merugikan Negara itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Followers